Nusaone.co.id | ACEH TIMUR – Lembaga Adat Internasional meminta Mahkamah Syariah di Aceh untuk memperkuat mekanisme mediasi keluarga sebagai upaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi di daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pimpinan Lembaga Adat Internasional, Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq, di Aceh Timur, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, persoalan perceraian harus menjadi perhatian bersama karena berdampak langsung terhadap ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Syariat Islam, adat istiadat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian persoalan keluarga perlu mengedepankan nilai-nilai syariat dan adat yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Menurut Tuanku Raja, upaya pencegahan perceraian seharusnya lebih mengutamakan mekanisme perdamaian, musyawarah keluarga, dan penyelesaian melalui lembaga adat sebelum perkara diajukan ke Mahkamah Syariah.
Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan semangat adat Aceh yang menjunjung tinggi keharmonisan rumah tangga. Melalui proses musyawarah dan mediasi, berbagai persoalan keluarga diharapkan dapat diselesaikan tanpa harus berakhir pada perceraian.
Untuk mewujudkan hal itu, Lembaga Adat Internasional mendorong penguatan peran keuchik, imum mukim, Majelis Adat Aceh (MAA), serta para ulama dalam memberikan nasihat, pembinaan, dan pendampingan kepada pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga.
Selain itu, Tuanku Raja juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kekhususan Aceh, termasuk qanun-qanun yang berlaku serta nilai-nilai adat yang diwariskan oleh para ulama dan leluhur Aceh. Menurutnya, penyelesaian sengketa keluarga dan persoalan kemasyarakatan harus mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan umat.
Lembaga Adat Internasional juga berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Syariah di Aceh dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya dalam proses mediasi, dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh adat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga.
“Keluarga adalah fondasi utama masyarakat. Menjaga keutuhan keluarga berarti menjaga masa depan generasi Aceh dan masa depan umat,” tegas Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq dalam pernyataannya.(*)
(T.Za)




















