JAKARTA – Nusaone.co.id | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama jajaran Pemerintah Aceh dan para ulama melakukan kunjungan ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan mendorong penyelesaian status wakaf Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan.
Fadhlullah mengatakan, kedatangan delegasi Aceh merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga amanah sejarah sekaligus memperjuangkan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang memiliki nilai sejarah dan religius bagi masyarakat Aceh.
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai langkah, termasuk menelusuri arsip sejarah hingga ke Belanda. Hasil penelusuran tersebut memperkuat keyakinan bahwa Blangpadang sejak masa Kesultanan Aceh merupakan alun-alun kerajaan dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh pemerintah kolonial Belanda.
Ia menegaskan, masyarakat dan ulama Aceh berharap penyelesaian status Blangpadang dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat diterbitkan sertifikat resmi sebagai tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Pemerintah Aceh. Ia menilai komunikasi yang dibangun berlangsung secara santun, mengedepankan dialog, serta menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Dr. Tatang menyampaikan bahwa secara yuridis, filosofis, dan teologis, posisi Blangpadang sebagai tanah wakaf memiliki dasar yang kuat. Karena itu, proses penyelarasan administrasi antarinstansi menjadi tahapan penting agar penyelesaiannya dapat berjalan dengan baik.
Ia juga memastikan BWI Pusat akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan menjembatani komunikasi melalui surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait status tanah Blangpadang.
Seluruh dokumen yang diserahkan Pemerintah Aceh bersama para ulama akan dibahas dalam rapat pleno BWI. Hasil pembahasan itu nantinya menjadi dasar penyusunan sikap resmi BWI sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian status wakaf Blangpadang secara adil, sesuai ketentuan hukum, dan tetap menjaga marwah seluruh pihak. (*)




















