JAKARTA — Nusaone.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan penyidik sebagai bagian dari upaya mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan pertanahan dalam perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, terdapat tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menjadi lokasi penggeledahan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan direktur untuk menelusuri informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Tiga ruangan tersebut masing-masing adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana serta memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Sementara itu, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum termasuk dalam lokasi penggeledahan pada Kamis tersebut. KPK menyatakan penyidik masih memusatkan kegiatan pada ruangan para dirjen dan direktorat yang dianggap berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.
KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila bukti dan kebutuhan penyidikan mengarah ke tempat berbeda. Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah penyidik setelah perkara dugaan suap tersebut memasuki tahap penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan masih didalami untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara utuh perkara dugaan suap tersebut. (**)




















