PIDIE —Nusaone.co.id | Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus seorang pria berinisial J (49), seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
J ditangkap pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama lebih dari setahun menghindari proses hukum.
Perkara tersebut bermula dari kejadian yang terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Dalam kasus tersebut, korban merupakan perempuan berinisial FN (15), yang saat kejadian masih berstatus sebagai pelajar.
Kasus itu diketahui setelah ibu korban yang sedang berjualan keliling mendapat telepon dari seorang tetangga. Ia diminta segera pulang ke rumah. Setibanya di rumah, ibu korban mendapati FN dalam kondisi mengalami luka pada bagian wajah.
Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh J, yang merupakan ayah tirinya. Berdasarkan keterangan korban, J diduga masuk ke dalam kamar menggunakan kunci cadangan sebelum membekap korban.
Saat itu, korban disebut berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, J diduga tetap menutup mulut korban dan melakukan pemukulan pada bagian wajah serta dada. Teriakan korban kemudian terdengar oleh tetangga hingga warga datang dan pelaku diduga melepaskan korban.
Setelah berhasil lepas, korban kemudian melarikan diri ke rumah seorang saksi untuk meminta perlindungan. Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Pidie melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan J yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke wilayah Sumatera Utara. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi tersangka, Unit URC Satreskrim Polres Pidie bergerak ke Kabupaten Deli Serdang dan berhasil mengamankan J pada Senin malam.
Kini J telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi dan tersangka, menyelesaikan administrasi penyidikan, serta menyiapkan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Humas Polres Pidie)




















