JAKARTA — Nusaone.co.id | Isu mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU belakangan menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi informasi yang berkembang luas tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penggunaan STNK sebagai syarat pembelian BBM bukan merupakan kebijakan nasional.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan, mekanisme tersebut pada awalnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, informasi tersebut kemudian menyebar luas hingga menjadi pembahasan secara nasional dan menimbulkan beragam respons serta keresahan di tengah masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme menunjukkan STNK tersebut. Perusahaan memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai adanya aturan baru yang berlaku secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memahami perhatian dan masukan masyarakat terhadap informasi yang beredar. Menurutnya, Pertamina Patra Niaga sangat memperhatikan dampak informasi tersebut karena telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty, Jumat (4/9/2026).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman hingga berdampak secara nasional. Pertamina Patra Niaga menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Di sisi lain, upaya menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran tetap menjadi perhatian Pertamina Patra Niaga. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat sistem pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu memastikan BBM subsidi tersalurkan kepada masyarakat yang memang berhak. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (**)




















