Breaking News

Home / TNI & Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejari

MEUREUDU– Nusaone.co.id |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (30/7/2026). Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/10/V/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 1 Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Boyhaki bin Abdullah (48), seorang petani, dan Hanafiah bin Umar (55), seorang sopir. Keduanya merupakan warga Gampong Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:  Polres Gayo Lues Selesaikan Pembangunan Jembatan Gantung di Dusun Begade Empat

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa delapan bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,71 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Proses penyerahan tahap II dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dengan pendampingan penasihat hukum dari Kantor Advokat Taufik Akbar, S.H., CPM & Partner. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Pidie Jaya Resmikan Gedung SPKT untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Menurutnya, dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

(Humas Polres Pijay)

Share :

Baca Juga

Aceh

Polisi di Nagan Raya Bangun Sumur Bor di TPA Babul Jannah

Aceh

Status Gunung Burni Telong Naik ke Siaga, Kapolda Aceh Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

TNI & Polri

Haikal Hanyut di Sungai Kuala Simpang, Diselamatkan Taruna Akpol Peserta Latsitardanus

TNI & Polri

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan BSI melalui Silaturahmi Bersama Pimpinan KCP se-Kabupaten Pidie Jaya

TNI & Polri

Kapolres Pidie Jaya Jalin Kemitraan Strategis dengan Tokoh Agama

TNI & Polri

Kapolres Pidie Jaya dan Kajari Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

TNI & Polri

Polres Pidie Jaya Resmikan Gedung SPKT untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

TNI & Polri

Kompak Bersama Warga, Satgas TMMD Ke-129 Bersihkan Lahan Pembangunan MCK dan Sumur Bor