Breaking News

Home / News / TNI & Polri

Senin, 19 Januari 2026 - 00:45 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot di Warung Kopi

Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online, Pada Minggu dini hari, (18/01/2026),

Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online, Pada Minggu dini hari, (18/01/2026),

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online.

Pada Minggu dini hari, (18/01/2026), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online jenis slot di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Kuala.

“Sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan patroli ke sejumlah warung kopi.

Baca Juga:  Kapolsek Bandar Baru Hadiri Pembukaan KKN Championship USK di Pidie Jaya

Saat dilakukan pengecekan terhadap pengunjung, petugas mendapati tiga orang yang sedang bermain judi online jenis slot melalui telepon genggam masing-masing,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
S (34), wiraswasta, warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
H (36), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
J (39), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan para terduga, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online, yakni satu unit HP merek Infinix warna putih, satu unit HP merek Samsung warna abu-abu, dan satu unit HP merek Infinix warna hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Pidana Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Dinas Peternakan Aceh Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh

AKP Muhammad Rizal juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun judi konvensional.

“Perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan norma agama serta sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh

Pembersihan Longsor Gunung Salak Capai KM 31

News

Pemko Banda Aceh Hadirkan “Sidarling”, Permudah Urus Akta Kematian dalam Satu Jam

Aceh

Pendidikan Aceh Semakin Berkilau: 201 Kepala Sekolah Terima Amanah, Siap Jadi Teladan

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir Aceh Utara

Aceh

Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Aceh

Pemerintah Gelar Rakor Rehabilitasi Infrastruktur Pascabencana Aceh

TNI & Polri

Kapolres Pidie Jaya Bangun Sinergi dengan PLN Meureudu demi Kamtibmas Kondusif

TNI & Polri

Polres Pidie Jaya Gagalkan Dugaan Peredaran Ganja, 44 Paket Diamankan