PIDIE JAYA – Nusaone.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial AA (51) beserta 44 paket yang diduga berisi ganja dalam operasi di Gampong Tuha, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (24/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 17.30 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Gampong Tuha. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AA, warga Gampong Tuha, Kecamatan Trienggadeng. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam saku celana sebelah kiri AA. Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku.
Penggeledahan di rumah AA membuahkan hasil. Petugas menemukan 42 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam di bawah tempat tidur di kamar terduga pelaku.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengamankan 44 paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 580 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam merek Infinix Hot Smart 6 warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vixion bernomor polisi BL 5074 PAJ yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang disebutkan oleh terduga pelaku. Proses hukum akan dilanjutkan melalui pemberkasan perkara hingga pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pidie Jaya melalui Satresnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Humas Polres Pidie Jaya)




















