PIDIE JAYA – Nusaone.co.id | Polres Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TM (35) beserta barang bukti di Gampong Raya, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Raya. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya AKP Marjuli, S.Sos yang memimpin pengungkapan itu mengatakan informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan TM, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri atas dua paket ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 6,43 gram yang disimpan di dalam kendaraan pelaku.
Selain empat paket yang diduga sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y28 warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BK 5894 NAS yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TM mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Tim Satresnarkoba selanjutnya bergerak ke wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk menindaklanjuti informasi mengenai pihak yang diduga sebagai pemasok sabu. Namun, upaya penangkapan belum berhasil karena orang yang dicari diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pemberkasan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos menegaskan komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengimbau seluruh warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(Humas Polres Pidie Jaya)




















