ACEH TIMUR – Nusaone.co.id | Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., memberikan tenggat waktu selama 2×24 jam kepada M. Yunus alias Dun Belanda untuk mengklarifikasi pernyataan yang disampaikannya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Ultimatum tersebut disampaikan menyusul munculnya video yang diduga berisi pernyataan Dun Belanda bahwa dirinya selama ini mengkritik Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, atas arahan Wakil Bupati. Dalam video itu juga disebutkan adanya janji pemberian rumah dan mobil apabila berhasil “menggulingkan” Bupati.
Sebelumnya, Dun Belanda dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati Aceh Timur terkait kritik dan dugaan pencemaran nama baik. Permintaan maaf tersebut dibuat secara tertulis, ditandatangani di atas materai, dan disampaikan kepada Bupati beserta keluarganya.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, bersama istrinya disebut menerima permintaan maaf tersebut. Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Timur.
Menanggapi video yang beredar, Wakil Bupati T. Zainal Abidin saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (26/7/2026), membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengenal Dun Belanda secara pribadi maupun memberikan arahan seperti yang disebutkan dalam video.
Saya tidak mengenal Dun Belanda. Saya hanya pernah mendengar namanya. Tuduhan bahwa saya menyuruhnya menggulingkan Bupati serta menjanjikan rumah dan mobil adalah fitnah, kata T. Zainal Abidin.
Menurutnya, pemberian waktu selama 2×24 jam merupakan kesempatan bagi Dun Belanda untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka atas pernyataan yang telah beredar di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah itu diambil untuk menjaga nama baik dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, M. Yunus alias Dun Belanda belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas bantahan dan ultimatum yang disampaikan Wakil Bupati Aceh Timur. Oleh karena itu, seluruh tuduhan dalam perkara ini masih merupakan klaim masing-masing pihak dan belum dibuktikan melalui proses hukum.(**)




















