PIDIE JAYA – Nusaone.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi. Laporan tersebut berisi dugaan pemotongan fee proyek sebesar 15 persen serta dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bencana hidrometeorologi.
Tanggapan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.KP., MPH. Ia menegaskan Pemkab menghormati setiap proses dan mekanisme pengaduan masyarakat kepada lembaga penegak hukum, termasuk KPK, sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Munawar, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menghakimi sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan tetap.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyusunan anggaran daerah, seluruh perencanaan telah melalui proses verifikasi secara ketat dan proporsional oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Terkait pengadaan barang dan jasa, Pemkab Pidie Jaya memastikan seluruh proses dilaksanakan secara transparan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, pelaksanaan proyek pembangunan diawasi secara berjenjang oleh Inspektorat Daerah maupun lembaga pemeriksa eksternal.
Menanggapi dugaan penyimpangan bantuan bencana, Munawar mengatakan pengelolaan dan penyaluran bantuan hidrometeorologi telah mengikuti prosedur yang berlaku. Data penerima bantuan diverifikasi mulai dari tingkat gampong, kecamatan, instansi teknis terkait hingga tingkat kabupaten.
Ia menambahkan, proses pendataan melibatkan unsur aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Selanjutnya, data tersebut disahkan oleh Muspika di tingkat kecamatan dan Forkopimda di tingkat kabupaten sehingga, menurutnya, tidak terdapat manipulasi data maupun penyaluran bantuan fiktif.
“Pemerintah daerah bekerja berdasarkan aturan dan sistem perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Pemerintah daerah tetap fokus menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik bagi masyarakat Pidie Jaya,” ujar Munawar.
Di akhir keterangannya, Pemkab Pidie Jaya juga mengajak insan pers dan media massa untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pemerintah berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat objektif, akurat, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.
(Prokopim Pidie Jaya).




















