Samadua |Nusaone.co.id — 23 September 2026 — Anggota DPRK Aceh Selatan, Suhaida, A.Md.Pel., menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Kecamatan Samadua yang menyuarakan penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT MMS. Sikap tersebut disampaikan Suhaida di tengah dinamika masyarakat terkait rencana dan keberadaan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Kecamatan Samadua yang terdiri dari 28 desa dan empat kemukiman memiliki masyarakat dengan beragam latar belakang dan kepentingan. Dalam berbagai persoalan yang menyentuh kehidupan warga, khususnya petani, Suhaida selama ini menyatakan perhatian terhadap aspirasi masyarakat serta berupaya merespons kebutuhan warga melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.
Pada Selasa, 22 September 2026, pihak Kecamatan Samadua melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait IUP eksplorasi PT MMS. Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas perintah Bupati Aceh Selatan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Samadua, yang di dalamnya DPRK meminta Pemerintah Daerah memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, terjadi perbedaan sikap di tengah masyarakat. Sebagian warga menyampaikan penerimaan, sementara sebagian lainnya secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan. Perbedaan pandangan itu menjadi bagian dari dinamika penyampaian aspirasi masyarakat dalam menyikapi persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan lingkungan dan kehidupan warga setempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Suhaida menyatakan dirinya memilih untuk tetap mendengar dan mengawal aspirasi masyarakat yang disampaikan secara terbuka. Ia menegaskan, sebagai anggota DPRK Aceh Selatan yang memperoleh amanah dari masyarakat, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan suara warga sesuai dengan aspirasi yang diterimanya.
“Saya sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan yang lahir berkat dukungan masyarakat, sudah barang tentu saya tetap berada dan berpihak kepada masyarakat Samadua yang menyuarakan penolakan terhadap izin usaha pertambangan tersebut,” ujar Suhaida kepada wartawan Nusaone-id.
Suhaida juga menekankan bahwa penyampaian sikap penolakan tidak hanya berhenti pada pernyataan lisan. Menurutnya, masyarakat telah menunjukkan sikap secara tertulis melalui penandatanganan petisi penolakan tambang yang dilakukan di Masjid Al-Munawwarah beberapa bulan lalu. Petisi tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi warga yang perlu diperhatikan dalam proses pembahasan persoalan tersebut.
Mantan Kecik Marlis Z. menyambut baik sikap Suhaida. Ia menilai kehadiran Suhaida sebagai wakil masyarakat tidak hanya terlihat melalui pernyataan, tetapi juga melalui berbagai kegiatan yang menyentuh kepentingan warga, seperti pembukaan jalan pertanian dan respons terhadap persoalan masyarakat. Apresiasi serupa disampaikan Tokoh Cendekiawan Samadua, Drs. Herman Jaya, M.A., yang menyebut Suhaida memiliki perhatian terhadap petani, termasuk melalui pembukaan jalan tani, pembagian bibit kopi, dan perbaikan irigasi yang rusak.
Imuem Mukim Panton Luas dan tokoh muda Samadua, Syafriadi, S.Pd.I., turut menyampaikan apresiasi atas kepedulian Suhaida terhadap masyarakat. Mereka berharap perhatian dan komunikasi antara wakil rakyat dengan masyarakat terus terjaga, sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan melalui ruang yang baik dan bermartabat. Bagi masyarakat Samadua, suara yang disampaikan hari ini menjadi bagian penting dalam menjaga harapan terhadap pembangunan yang berpihak pada kepentingan dan masa depan warga. (**)




















