Breaking News

Home / TNI & Polri

Minggu, 13 September 2026 - 00:52 WIB

Pinjam Motor dengan Alasan Adik Sakit, Pria Ini Malah Diamankan Polisi

BANDA ACEH – Nusaone.co.id | Seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang warga. IA diamankan setelah sepeda motor yang dipinjamnya tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

IA diamankan oleh Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, IA telah diamankan oleh personel Satpol PP dan WH setempat sebelum kemudian diserahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut. Kasus itu dilaporkan oleh Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Dizha menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 02.15 WIB ketika IA mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN. Kepada korban, IA mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang sakit dan membutuhkan bantuan.

Baca Juga:  Sinergi Dispora dan Polres Pidie Jaya Perkuat Pembinaan Pemuda

Karena merasa iba dengan alasan tersebut, korban akhirnya bersedia meminjamkan sepeda motornya. Korban juga meminta agar kendaraan segera dikembalikan karena dirinya tidak memiliki kendaraan lain. IA kemudian berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada keesokan harinya.

“Terduga pelaku mengaku adiknya sedang kurang sehat dan berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” kata Kompol Dizha. Namun, hingga keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan yang dipinjam tersebut belum juga dikembalikan. IA kemudian menghubungi korban dan mengaku belum bisa kembali ke Banda Aceh karena kondisi adiknya disebut kritis.

Dalam komunikasi itu, IA juga meminta bantuan uang kepada korban. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp300 ribu melalui dompet digital DANA milik IA. Meski telah menerima bantuan tersebut, sepeda motor korban tetap belum dikembalikan.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya Hadiri Upacara HUT RI ke-81 Meureudu – Kapolres Pidie Jaya

Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi IA dan meminta agar sepeda motornya segera dikembalikan. Namun, menurut keterangan polisi, IA terus menghindar. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banda Aceh karena mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Penangkapan IA bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa IA telah diamankan personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tersebut, IA disebut mengakui telah membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan dan berencana menuju Kabupaten Simeulue. Selanjutnya, IA bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Share :

Baca Juga

TNI & Polri

Polres Pidie Jaya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Trienggadeng, TM Diamankan

TNI & Polri

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Patroli Gabungan Jelang Hari Perdamaian Helsinki

TNI & Polri

Polres Aceh Timur Tabur Bunga Kenang Jasa Pahlawan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

TNI & Polri

Polres Pidie Jaya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan

TNI & Polri

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan BSI melalui Silaturahmi Bersama Pimpinan KCP se-Kabupaten Pidie Jaya

TNI & Polri

Polres Pidie Jaya Tebar Berkah di Jumat Pagi

TNI & Polri

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pelantikan Pejabat Administrator, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

TNI & Polri

Polisi dan Damkar Jinakkan Api