Breaking News

Home / Aceh / News / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pemerintah Aceh Aprisiasi Polda Tangani Aksi Massa

BANDA ACEH– Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Aceh.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian atas penanganan aksi massa ini,” kata Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, di Banda Aceh, Kamis (7/5/ 2026).

Menurut Sekda Nasir, Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah Polda Aceh dalam menciptakan rasa aman dan nyaman pasca aksi tersebut.

Terkait upaya Polda Aceh untuk mengusut pelaku perusakan fasilitas kantor, Sekda menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan kepada kepolisian,” ujar Nasir.

Nasir juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Aceh dan kepolisian agar pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun terdapat kerusakan fasilitas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas respons cepat dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” tutur Nasir.

Baca Juga:  Mendagri, Mensos, Gubernur, Wagub serta Forkopimda Aceh Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Baiturrahman

Sebelumnya pada Rabu (6/5/2026) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, beserta jajarannya meninjau kondisi fasilitas di kantor Gubernur Aceh yang rusak akibat aksi massa.

Kedatangannya disambut Sekda Aceh M. Nasir Syamaun bersama Asisten III Setda Aceh Dr A. Murtala, Kabiro Adpim Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.

Dalam kesempatan itu, Marzuki menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak yang dilindungi undang-undang, namun tidak boleh disertai tindakan anarkis.

“Unjuk rasa tidak dilarang. Namun, merusak aset negara itu melanggar hukum,” kata Marzuki.

Ia juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mendanai aksi tersebut.

“Tolong tracking siapa yang biayai,” tegasnya.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat memiliki batas yang jelas. Jika aksi sudah mengarah pada perusakan fasilitas publik, maka aparat akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Masyarakat Minta tidak Ada Pihak yang Menghambat Pembangunan Jalan Transmigrasi di Simeulue

Selain meninjau kerusakan fisik, Kapolda bersama jajaran Pemerintah Aceh juga memeriksa rekaman CCTV guna mengetahui kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Salah satu perhatian utama adalah aksi penurunan paksa bendera Merah Putih yang dinilai sebagai titik awal provokasi.

“Di situlah awal provokasi. Selain itu, perusakan pagar dan beberapa fasilitas lainnya juga menjadi perhatian kami,” ujar Kapolda.

Marzuki menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam aksi tersebut dan memastikan seluruhnya akan ditelusuri melalui proses hukum.

“Setiap pelanggaran yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolda juga menegaskan komitmen kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam perusakan.

Share :

Baca Juga

Aceh

DWP Pusat Bersama DWP Aceh Salurkan Bantuan dan Buka Puasa Bersama Masyarakat Terdampak Banjir

Headline

Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat

Aceh

Sekda: Jaga tren Positif yang Dimulai Mualem dengan Persiapan Matang

Aceh

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Aceh

Kadis DSI Aceh Hadiri Ta’ziah Bersama Wagub, Sampaikan Belasungkawa ke Ketua MPU Aceh

Aceh

Diskominfosan Aceh Raih Penghargaan Informatif dari Komisi Informasi Aceh

News

Illiza Ke Aceh Tamiang Lagi, Bagikan Perlengkapan Sekolah Hingga Salurkan Bantuan APEKSI Ke Babo

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Lambaro Skep