PIDIE JAYA – Nusaone.co.id | Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mempercepat verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan menyusul arahan Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah segera menyelesaikan pendataan sebelum batas akhir pengusulan pada 15 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Pidie Jaya, Azharyadi, S.Pi., M.M., mengatakan pihaknya telah memiliki aplikasi yang digunakan oleh seluruh pemerintah desa untuk melakukan pengecekan status kesejahteraan masyarakat berdasarkan kategori Desil 1 hingga Desil 5.
Menurut Azharyadi, aplikasi tersebut memudahkan pemerintah desa dalam mengidentifikasi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem Desil 1–4 dan memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sehingga proses penetapan calon penerima BSPS dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan akurat.
Ia menjelaskan, Dinsos P3A berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) dapat menginstruksikan seluruh kepala desa agar segera mendata masyarakat yang memenuhi kriteria serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan Program BSPS.
“Percepatan pendataan sangat penting mengingat batas waktu penyampaian usulan tinggal beberapa hari lagi. Semakin cepat data diverifikasi, semakin besar peluang Kabupaten Pidie Jaya memperoleh kuota BSPS,” kata Azharyadi.
Setelah proses pendataan dan verifikasi selesai, seluruh usulan calon penerima akan diajukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR/Perkim) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.
Selain mengandalkan aplikasi pengecekan Desil, keberhasilan program juga membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinsos P3A, DPMG, Dinas PUPR/Perkim, serta pemerintah desa agar seluruh proses verifikasi By Name By Address (BNBA) dapat diselesaikan tepat waktu.
Melalui percepatan verifikasi dan validasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap dapat mengoptimalkan kuota Program BSPS Tahun 2026 sehingga lebih banyak masyarakat miskin ekstrem yang menempati Rumah Tidak Layak Huni memperoleh bantuan perbaikan rumah dari pemerintah.
(Arju Na Fahlefi)




















