Breaking News

Home / News / Pemko Banda Aceh

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Diskominfotik Banda Aceh Sosialisasi Pengelolaan PPID Dana Desa di Lueng Bata

Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memberikan materi tentang Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Sosialisasi Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh ini dihadiri oleh seluruh Keuchik atau aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga:  Wali Kota Illiza Lanjutkan Komitmen Sister City, Banda Aceh-Higashimatsushima Fokus Ekonomi Masyarakat

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta masih banyak lagi dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Ia menambahkan bahwa PPID berperan penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga:  Wali Kota Illiza Serahkan 100 Paket Peduli untuk Mualaf, Wujud Kepedulian Pemko Banda Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong dengan menggunakan sub domain desa.id, sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur gampong di Kecamatan Lueng Bata dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan informasi publik dan menjalankan PPID dengan baik, sehingga pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.(**)

Share :

Baca Juga

News

Fahdlullah: mari kita ramaikan Penutupan Aceh Ramadhan Festival dan Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Aceh

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah untuk Korban Bencana Aceh

News

BPSDM Aceh Sosialisasi Beasiswa Kaltim untuk Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi

Aceh

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

News

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Pasca Bencana dan Baksos di Subulussalam

Aceh

Karo Adpim dan Kadis Syariat Islam Dampingi Wagub Aceh Sampaikan Belasungkawa ke Ketua MPU

Aceh

Peringatan 21 Tahun Tsunami, Bank Aceh Ajak Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana

Headline

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19