Breaking News

Home / Aceh / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:30 WIB

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama unsur Forkopimda Aceh perpanjang status Tanggap Darurat bencana, di pendopo Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu, (10/12/2025).

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama unsur Forkopimda Aceh perpanjang status Tanggap Darurat bencana, di pendopo Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu, (10/12/2025).

Banda Aceh  – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, menyusul masih luasnya dampak kerusakan serta kebutuhan penanganan intensif di sejumlah daerah. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Rabu (10/12/2025).

Perpanjangan status tersebut ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 12 hingga 25 Desember 2025. Gubernur menyebut, langkah ini diambil karena situasi bencana masih memerlukan penanganan terpadu lintas sektor.

“Bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi. Evakuasi warga, distribusi logistik, hingga perbaikan kerusakan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas sosial lainnya masih terus berlangsung,” kata Muzakir Manaf dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berdampak Signifikan, Ribuan Kendaraan Kembali Aktif

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini sekaligus memastikan seluruh perangkat pemerintah tetap siaga dan fokus pada upaya penanganan dampak bencana hingga kondisi kembali stabil.

Baca Juga:  Plt. Kadisdik Aceh Pimpin Rapat Persiapan Rehabilitasi Sekolah Pasca Banjir Hidrometeorologi

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, hari ini saya menyatakan perpanjangan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” ujarnya.

Muzakir menambahkan, durasi tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari tersebut masih bersifat fleksibel. Pemerintah Aceh dapat memperpanjang atau memperpendek masa tanggap darurat sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.

“Kami akan terus mengevaluasi kondisi. Jika diperlukan diperpanjang atau diperpendek, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]

Share :

Baca Juga

Aceh

Relawan Tiongkok dan Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

Aceh

Dinas Pengairan Aceh Matangkan Persiapan Pengiriman Relawan Bakti dan ASN ke Aceh Tamiang

Aceh

Wagub Aceh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap

Aceh

Bunda PAUD Aceh Kunker ke Yogyakarta Terkait Pola Asuh Anak Usia Dini

News

Wagub Aceh Resmi Buka Diklat PPIH Kloter Embarkasi Aceh 1447 H/2026 M

Aceh

Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

News

BPSDM Aceh Sosialisasi Beasiswa Kaltim untuk Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi

Aceh

Ketum Posyandu: Dari Langkahan, Kita Gaungkan Hari Posyandu ke Seluruh Indonesia