Nusaone.co.id | Banda Aceh – Aktivis 98 yang juga Anggota Dewan Pembina Aceh Institut, Tarmizi, menilai kasus dugaan pelanggaran Qanun Syariah yang melibatkan seorang ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus disikapi secara objektif dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap individu berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam tulisan opininya yang berjudul “Praduga Tak Bersalah dan Keadilan bagi Ajudan Ketua DPRA”, Tarmizi menegaskan bahwa publik perlu membedakan antara tanggung jawab pribadi seorang ajudan dengan jabatan Ketua DPRA. Ia menilai pengaitan suatu perkara dengan pihak lain tanpa bukti yang sah dapat mencederai prinsip keadilan.
Menurut Tarmizi, Ketua DPRA sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik kelembagaan. Sementara itu, ajudan merupakan tenaga staf yang bertanggung jawab atas tindakan pribadinya dan tunduk pada hukum yang berlaku sebagaimana warga negara lainnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati. Seseorang yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tarmizi menambahkan bahwa semangat tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan opini atau tekanan publik
Menurutnya, fenomena penghakiman di ruang publik sering kali terjadi terhadap individu yang berada di lingkungan pejabat negara. Kondisi tersebut dapat menimbulkan beban ganda, yakni menghadapi proses hukum sekaligus tekanan sosial sebelum adanya keputusan resmi dari pengadilan.
Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, termasuk meminta transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak berubah menjadi vonis sepihak.
Tarmizi juga mengingatkan bahwa penyebaran asumsi atau tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merugikan pihak-pihak yang belum tentu terbukti bersalah. Karena itu, kehati-hatian dalam menyikapi informasi menjadi sangat penting.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hukum harus memandang setiap orang sebagai individu yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. Keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan, jabatan, maupun tekanan opini yang berkembang di tengah masyarakat.
“Jika Aceh ingin membangun sistem hukum yang berwibawa dan dihormati, maka objektivitas harus menjadi landasan utama. Keadilan yang sejati adalah ketika hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan persepsi atau tekanan publik,” ujar Tarmizi.
Dengan demikian, ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan berkeadilan.




















