Banda Aceh | NusaOne.co.id — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, memberikan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran Pengadilan Negeri Banda Aceh (PN BNA), dengan menitipkan pesan penting tentang disiplin, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan amanah sebagai aparatur peradilan.
Dalam pembinaan tersebut, Sutio meminta seluruh warga PN Banda Aceh menaati ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan. Ia mengingatkan, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan serta marwah lembaga peradilan di tengah kepercayaan masyarakat.
Sutio juga memberikan perhatian khusus terhadap kualitas putusan, termasuk perkara yang berakhir dengan putusan bebas. Ia mengingatkan para hakim agar tidak mengobral putusan bebas, namun menegaskan bahwa kebebasan seorang terdakwa tetap harus diberikan apabila berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum memang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Menurut Sutio, setiap perkara harus diputus secara profesional dengan mengedepankan hukum, keadilan, hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, pimpinan PN Banda Aceh diminta memilih majelis hakim yang memiliki integritas, profesionalitas serta kapasitas dalam menangani perkara tertentu, khususnya perkara tindak pidana korupsi dan perkara yang menarik perhatian masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan yang turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera dan Sekretaris. Dalam kesempatan yang sama, para pejabat Pengadilan Tinggi juga melakukan pengawasan terhadap PN Banda Aceh sesuai bidang masing-masing sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan KPT.
Di hadapan jajaran hakim, panitera dan kesekretariatan PN Banda Aceh, Sutio mengingatkan agar seluruh aparatur menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ia berpesan agar setiap insan peradilan senantiasa mengingat keluarga, masa depan dan kehormatan institusi sebelum melakukan tindakan yang dapat meruntuhkan reputasi serta kepercayaan masyarakat.
“Saya tidak menakut-nakuti dan intervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas. Jangan sampai dengan gaji dan tunjangan yang sudah sangat memadai anda melakukan kecurangan berupa KKN yang bisa membuat hancur reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada jajaran peradilan,” tegas Sutio.
Ia menambahkan, hakim tidak perlu merasa takut ketika menjalankan tugas dengan benar. Selama putusan dibangun berdasarkan hukum, keadilan, hati nurani dan fakta persidangan, maka setiap hakim harus berani mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dibuatnya dengan penuh integritas dan keyakinan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A. Bondan, meminta para hakim memberi perhatian serius terhadap perkara yang diputus bebas. Ia mendorong hakim mengevaluasi kembali pertimbangan dan putusan yang telah dibuat dengan mencermati perkembangannya pada tingkat banding dan kasasi. Menurutnya, melihat bagaimana putusan tersebut diperlakukan pada tingkat peradilan berikutnya dapat menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas putusan sekaligus memperkuat profesionalitas jajaran peradilan. (**)



















