NusaOne.co.id | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan satu pasang non muhrim, sang lelaki diduga merupakan ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dalam operasi penertiban yang digelar dini hari. Keduanya diamankan karena diduga tertangkap sedang melakukan perbuatan yang melanggar norma syariat.
Laki-laki yang diamankan diketahui berinisial YS atau akrab disapa Hammer, yang diduga kuat bertugas sebagai ajudan pribadi Ketua DPRA, Zulfadli. Sementara perempuan yang bersamanya berinisial ND (27 tahun), warga asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan diketahui masih berstatus istri sah dari orang lain.
Penangkapan dilakukan di salah satu kamar Hotel “A” yang terletak di Jalan A. Yani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Kejadian berlangsung Jumat,24 May 2026, sekira pukul 00.15 WIB saat tim gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin dan operasi pengawasan ketertiban umum serta pelaksanaan syariat Islam.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Ismail Zein, (44) laki-laki tersebut terlihat menggunakan mobil Pajero hitam dengan Plat BK 8055 ED dengan memakai kemeja berwarna hijau dipadukan dengan celana jeans berwarna gelap saat diamankan petugas. Identitasnya diketahui sebagai staf dan ajudan yang mendampingi pimpinan lembaga legislatif Aceh.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, belum memberikan tanggapan maupun konfirmasi resmi terkait peristiwa tersebut saat dihubungi melalui telepon seluler.
Dari informasi yang dihimpun, kedua individu tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif serta dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, tim redaksi masih terus berupaya menggali informasi lebih lengkap serta mengonfirmasi kejadian ini kepada berbagai pihak terkait guna kejelasan fakta.(*)













