Tapaktuan –Nusaone.co.id | Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan segitiga yang kembali terjadi dalam transaksi jual beli. Imbauan tersebut disampaikan pada Kamis (17/9/2026), sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam transaksi yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Modus penipuan segitiga dilakukan dengan cara pelaku menempatkan dirinya sebagai penghubung di antara dua pihak yang sedang melakukan transaksi. Pelaku mengatur komunikasi antara calon penjual dan pembeli, bahkan dapat mengarahkan proses pembayaran, sehingga kedua pihak tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sedang berhubungan dengan orang yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menghubungi calon korban dan menawarkan barang dengan harga tertentu. Pada saat yang sama, pelaku juga dapat menghubungi pihak lain untuk melakukan transaksi, kemudian memberikan informasi yang berbeda kepada masing-masing pihak agar proses jual beli tetap berjalan sesuai skenario yang telah dibuat.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah jual beli gula yang baru-baru ini terjadi di wilayah Trumon, Aceh Selatan. Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa modus serupa tidak terbatas pada transaksi gula saja, tetapi dapat terjadi pada berbagai jenis barang, terutama ketika komunikasi dan pembayaran dilakukan tanpa verifikasi yang cukup.
Karena itu, Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru percaya terhadap tawaran maupun arahan dari nomor telepon yang tidak dikenal. Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat diminta memastikan identitas pihak yang bertransaksi, keberadaan barang, harga yang disepakati, serta tujuan dan rekening yang akan menerima pembayaran.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi, khususnya apabila komunikasi hanya dilakukan melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya apabila menerima telepon atau pesan yang mengarahkan untuk melakukan transaksi. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut dengan menghubungi pihak terkait secara langsung,” ujar Kapolres Aceh Selatan.
Menurutnya, masyarakat yang masih merasa ragu sebaiknya tidak langsung menyerahkan uang atau mengikuti arahan dari pihak yang belum dikenal. Konfirmasi secara langsung kepada penjual, pembeli, keluarga, orang terdekat, maupun petugas kepolisian dapat dilakukan untuk memastikan transaksi tersebut benar dan tidak sedang dimanfaatkan oleh pelaku penipuan.
Polres Aceh Selatan juga mengajak masyarakat bersama-sama membangun kebiasaan bertransaksi secara aman, cermat, dan transparan. Apabila menemukan adanya dugaan penipuan atau aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kewaspadaan dan komunikasi yang baik, masyarakat dapat saling menjaga agar transaksi jual beli tetap aman dan terhindar dari praktik penipuan.
(Humas Polres Aceh Selatan)




















