Breaking News

Home / Banda Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Sayuti Jaga Senyum Anak Lhokseumawe di Masa Depan

BANDA ACEH — Nusaone.co.id | Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga masa depan anak-anak di Kota Lhokseumawe.

Komitmen tersebut disampaikan Sayuti dalam sebuah diskusi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama DPRK Lhokseumawe akan mengawal proses pembentukan qanun agar segera rampung dan menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan paparan rokok serta adiksi tembakau.

Menurut Sayuti, kebijakan KTR bukan hanya soal larangan merokok di tempat tertentu, tetapi juga merupakan upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus.

Saat ini, Lhokseumawe berada pada tingkat Madya dalam penilaian Kota Layak Anak, salah satu capaian tertinggi di Aceh. Pemerintah Kota Lhokseumawe menargetkan peningkatan status menuju peringkat Utama, dengan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga:  "Pertemuan Langsung BNNP Aceh dengan Wali Nangroe Aceh, Dorong Penanganan Narkotika Lebih Maksimal"

“Target kita adalah menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak dengan peringkat Utama. Karena itu, memprioritaskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu ikhtiar menuju kota yang lebih baik dan inklusif,” ujar Sayuti.

Upaya penegakan KTR sebenarnya telah dimulai sejak 2023 melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperkuat melalui qanun yang lebih komprehensif, termasuk pengaturan mengenai sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.

Percepatan penyusunan Qanun KTR juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menerapkan tujuh tatanan KTR, meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

Baca Juga:  Kebakaran Landa PT Aceh Darusallam di Lampulo

Akademisi UIN Ar-Raniry sekaligus Technical Coordinator Aceh Institute, Muazzinah Yacob, menilai percepatan Qanun KTR sudah seharusnya menjadi prioritas. Menurutnya, keberadaan qanun penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, sekaligus memastikan kebijakan pengendalian tembakau dapat berjalan lebih efektif.

Di akhir diskusi, Sayuti mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota, DPRK Lhokseumawe, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal Qanun KTR hingga segera disahkan dan diterapkan. Ia juga mendorong pembentukan Satgas KTR sebagai garda terdepan pengawasan, agar langkah hari ini benar-benar menjadi perlindungan bagi kesehatan dan senyum anak-anak Lhokseumawe di masa depan.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kolaborasi Pemko dan UPTD PPA Hadirkan Ruang Layanan Baru Samsat di MPP Banda Aceh

Banda Aceh

Jaga Marwah Peradilan, KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim

Banda Aceh

Wali Kota Kukuhkan Pengurus Forum Anak dan Genre Kota Banda Aceh Periode 2025-2027

Banda Aceh

Wadokai KKC Sabet Juara Umum di Wadokai Day Karate Championship 2026

Banda Aceh

IWO Aceh Kirim Delapan Delegasi Hadiri HUT ke-14 di Bengkulu

Banda Aceh

Kodim 0108/Agara dan Warga Warnai Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Gantung di Ketambe Aceh Tenggara

Banda Aceh

Lestarikan Budaya, Rutan Banda Aceh Asah Bakat Seni Tari WBP

Banda Aceh

Wagub Aceh Apresiasi Dedikasi Tim PPHD dalam Sukseskan Pelayanan Jamaah Haji