Banda Aceh — Nusaone.co.id | Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut dipusatkan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, dan dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy, unsur Forkopimda Aceh, jajaran pemasyarakatan, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Ramdani Boy dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Aceh mencapai 7.355 orang, terdiri atas 6.123 narapidana dan 1.232 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.849 orang sebelumnya diusulkan memperoleh remisi. Setelah melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku, sebanyak 4.833 orang akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi.
Dari total penerima, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 anak binaan. Sementara berdasarkan jenisnya, sebanyak 4.808 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 25 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
“Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun lebih dari itu, remisi harus dimaknai sebagai motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Ramdani Boy.
Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kepada perwakilan warga binaan. Dalam kesempatan itu, Fadhlullah juga membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan instrumen hukum bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, terutama berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Fadhlullah mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan pembinaan terhadap warga binaan. Ia berpesan kepada penerima remisi agar menjadikan momentum kemerdekaan sebagai penyemangat untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Khusus bagi yang langsung bebas, ia mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum dan mampu menjadi bagian masyarakat yang produktif.
Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat memberikan dukungan kepada mantan warga binaan dalam menjalani proses reintegrasi sosial. Dukungan lingkungan dinilai penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara positif, membangun masa depan, serta tidak terjerumus kembali dalam tindak pidana. Momentum HUT Ke-81 RI ini diharapkan semakin memperkuat semangat pembinaan dan mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.




















