Breaking News

Home / Banda Aceh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

HUT Ke-81 RI, Ribuan Warga Binaan Terima Remisi

Banda Aceh — Nusaone.co.id | Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut dipusatkan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, dan dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy, unsur Forkopimda Aceh, jajaran pemasyarakatan, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

Ramdani Boy dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Aceh mencapai 7.355 orang, terdiri atas 6.123 narapidana dan 1.232 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.849 orang sebelumnya diusulkan memperoleh remisi. Setelah melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku, sebanyak 4.833 orang akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi.

Baca Juga:  Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir Aceh Utara

Dari total penerima, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 anak binaan. Sementara berdasarkan jenisnya, sebanyak 4.808 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 25 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

“Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun lebih dari itu, remisi harus dimaknai sebagai motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Ramdani Boy.

Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kepada perwakilan warga binaan. Dalam kesempatan itu, Fadhlullah juga membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan instrumen hukum bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, terutama berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

Baca Juga:  Pemko Banda Aceh Gali Potensi PAD dengan Survei dan Rapat Bersama Tim Ahli

Fadhlullah mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan pembinaan terhadap warga binaan. Ia berpesan kepada penerima remisi agar menjadikan momentum kemerdekaan sebagai penyemangat untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Khusus bagi yang langsung bebas, ia mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum dan mampu menjadi bagian masyarakat yang produktif.

Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat memberikan dukungan kepada mantan warga binaan dalam menjalani proses reintegrasi sosial. Dukungan lingkungan dinilai penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara positif, membangun masa depan, serta tidak terjerumus kembali dalam tindak pidana. Momentum HUT Ke-81 RI ini diharapkan semakin memperkuat semangat pembinaan dan mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Rumah Kost dan Bengkel di Lamteumen Timur Ludes Terbakar

Banda Aceh

Ketua PW IWO Aceh dan Lawyer Muda Sandri Perkuat Sinergi Pers dan Edukasi Hukum

Banda Aceh

SDTQ Nurun Nabi Raih Peringkat 8 Numerasi TKA Kota Banda Aceh

Banda Aceh

WAGUB ACEH BAHAS PENANGANAN BENCANA DAN PEMBANGUNAN HUNTARA BERSAMA WAKIL KEPALA BADAN PENGATURAN BUMN

Banda Aceh

Piala Dunia 2026: Pemko Banda Aceh Gelar Nobar Spanyol vs Argentina

Banda Aceh

Sedimen Banjir Disiapkan Jadi Bahan Bangunan, Aceh Buka Peluang Ekonomi Baru

Banda Aceh

Jaga Marwah Peradilan, KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim

Banda Aceh

IWO Aceh Kirim Delapan Delegasi Hadiri HUT ke-14 di Bengkulu