PIDIE JAYA – Nusaone.co.id | Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA., S.Sos., M.E., memutuskan memperpanjang masa transisi penanganan pascabencana banjir hidrometeorologi guna memastikan seluruh proses penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak dapat diselesaikan sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Evaluasi Masa Transisi Darurat dan Penetapan Status Penanganan Pascabencana di Aula Cot Trieng I Lantai III Kantor Bupati Pidie Jaya, Senin (3/8/2026).
Rapat evaluasi tersebut digelar untuk menilai sejauh mana progres penanganan pascabencana sekaligus menentukan langkah lanjutan agar proses pemulihan masyarakat berjalan secara menyeluruh, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memutuskan memperpanjang masa transisi untuk menuntaskan sejumlah program penanganan yang masih berlangsung.
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya, Azharyadi, S.Pi., M.M., melaporkan bahwa pada periode pertama penyaluran bantuan sosial, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp229.100.100.000 kepada 18.394 kepala keluarga (KK) atau 82.098 jiwa. Bantuan yang diberikan meliputi bantuan pemulihan ekonomi, santunan korban luka berat, serta santunan bagi ahli waris.
Pada periode kedua yang berlangsung mulai 12 Mei hingga 10 Agustus 2026, bantuan yang disalurkan mencapai Rp69.595.600.000 kepada 6.236 KK dengan jumlah penerima 25.031 jiwa. Jenis bantuan yang diberikan tetap sama seperti pada tahap pertama.
Secara keseluruhan, bantuan yang telah disalurkan Pemerintah Pusat berdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mencapai Rp298.695.700.000. Bantuan tersebut telah diterima oleh 25.170 KK dengan total 107.129 jiwa yang tersebar di wilayah terdampak banjir hidrometeorologi.
Azharyadi menjelaskan, realisasi penyaluran bantuan tahap pertama telah mencapai 93,25 persen. Dari total usulan sebanyak 26.992 KK, masih terdapat 1.822 KK yang belum menerima bantuan dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, pada tahap kedua pemerintah desa mengusulkan 18.776 KK sebagai calon penerima bantuan. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis yang melibatkan pemerintah kabupaten, TNI, Polri, kecamatan, dan instansi terkait, jumlah penerima yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi 6.369 KK.
Menurutnya, sebanyak 12.407 KK tidak dapat diproses karena ditemukan data administrasi yang belum lengkap maupun usulan ganda. Sejumlah warga diketahui telah menerima bantuan pada tahap pertama, tetapi kembali diusulkan pada tahap kedua sehingga harus dikeluarkan dari daftar penerima.
Saat ini proses pendataan tahap kedua telah memasuki tahap akhir melalui pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Azharyadi berharap perpanjangan masa transisi yang diputuskan Bupati H. Sibral Malasyi dapat memastikan seluruh penyaluran bantuan tahap kedua selesai tepat waktu, sehingga masyarakat terdampak dapat menerima haknya sebelum Kabupaten Pidie Jaya memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.




















