PIDIE JAYA – Nusaone.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah berkas perkara atas nama tersangka Maulidin bin Bukhari (42) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui Surat Nomor B-1187/L.1.31/Enz.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/06/IV/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 11 April 2026. Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam penyerahan Tahap II itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa empat bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna cokelat dengan berat bersih 75 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diserahkan meliputi satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu buah kotak kaleng kue merek Nissin warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BL 4439 ZAR.
Untuk memastikan proses berjalan aman, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengerahkan lima personel mengawal tersangka beserta barang bukti hingga proses serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum selesai dilaksanakan.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan terlaksananya Tahap II, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Pidie Jaya berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
(Humas Polres Pidie Jaya)




















