Breaking News

Home / TNI & Polri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:02 WIB

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja ke JPU

PIDIE JAYA – Nusaone.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah berkas perkara atas nama tersangka Maulidin bin Bukhari (42) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui Surat Nomor B-1187/L.1.31/Enz.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/06/IV/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 11 April 2026. Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga:  Kodim 0101/Kota Banda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2,5 Hektar di Pegunungan Aceh Besar, Wujud Nyata Komitmen Berantas Narkotika

Dalam penyerahan Tahap II itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa empat bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna cokelat dengan berat bersih 75 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang diserahkan meliputi satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu buah kotak kaleng kue merek Nissin warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BL 4439 ZAR.

Untuk memastikan proses berjalan aman, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengerahkan lima personel mengawal tersangka beserta barang bukti hingga proses serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum selesai dilaksanakan.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Paskibraka

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan terlaksananya Tahap II, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Pidie Jaya berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

(Humas Polres Pidie Jaya)

Share :

Baca Juga

TNI & Polri

Kepedulian Polres Pidie Jaya Untuk Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara Ke – 80

TNI & Polri

Polres Pidie Jaya Akan Kawal Pilciksung 2026, Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif

TNI & Polri

Silaturahmi Kapolres dan Pemkab Pidie Jaya Bahas Program Prioritas Daerah

TNI & Polri

Polres Gayo Lues Selesaikan Pembangunan Jembatan Gantung di Dusun Begade Empat

TNI & Polri

Peduli Keselamatan, Jalan Berlubang Diperbaiki

TNI & Polri

Polres Pidie Jaya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Trienggadeng, TM Diamankan

News

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

TNI & Polri

Rangkul Forum Keuchik, Kapolres Pidie Jaya Bahas Narkoba hingga Keamanan Gampong