Breaking News

Home / Aceh / News / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

Sidak RSUD dr. Fauziah Bireuen, Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

BIREUEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen pada Kamis (7/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

 

Dalam sidak tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, dan disambut langsung oleh Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Minar Mushari, S.Ps.

 

Dalam keterangannya, Sekda Aceh, M. Nasir menekankan bahwa Pemerintah Aceh melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus bagi pasien dengan penyakit katastropik. Ia menegaskan bahwa seluruh pasien dalam kategori ini akan ditanggung sepenuhnya oleh JKA, tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah untuk Dayah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

 

“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” ujar M. Nasir di sela-sela peninjauan.

 

Adapun delapan jenis penyakit yang masuk dalam kategori katastropik dan ditanggung oleh JKA, yakni penyakit Jantung, Stroke, Gagal Ginjal, Thalassemia, Sirosis Hati, Hemofilia,Kanker (Sesuai regulasi pendamping) Leukemia (Sesuai regulasi pendamping)

Prioritas Disabilitas dan ODGJ.

 

Selain penyakit katastropik, Sekda Aceh juga memberikan atensi khusus kepada kelompok rentan lainnya. Ia memastikan bahwa pasien penyandang disabilitas serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap menjadi prioritas dalam sistem layanan kesehatan Aceh.

Baca Juga:  Wagub Aceh Turun Tangan, Polemik Huntara Bireuen Berakhir: Warga Pilih Huntap Langsung

 

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan sehingga setiap rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada pasien-pasien tersebut saat berobat.

 

Menutup kunjungannya, M. Nasir mengimbau masyarakat Aceh agar tidak perlu merasa khawatir atau ragu untuk mengakses fasilitas kesehatan pemerintah.

 

“Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya yang menderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif desil bagi mereka yang membutuhkan pengobatan rutin,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh

Cuaca Ekstrem Belum Usai, Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Awal Januari 2026

Aceh

Rumah Zakat Salurkan Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh, Didampingi Ketua Baitul Mal

Aceh

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Aceh

Seribuan Warga Padati Meuligoe Terima THR dari Mualem

News

Sekda Aceh Lantik 201 Kepala Sekolah, ingatkan tantangan Pendidikan Aceh

News

Plt. Kadisdik Aceh Pimpin Rapat Persiapan Rehabilitasi Sekolah Pasca Banjir Hidrometeorologi

Aceh

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

Aceh

Kak Na Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Istri Tgk Anwar Ramli