PIDIE JAYA – Nusaone.co.id | Polres Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (28/7/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AM (42), M (27), dan R (35). Ketiganya merupakan tersangka dalam tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 1,31 gram, beberapa unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, satu buah dompet, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kegiatan tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengawalan personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan wujud komitmen Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kami memastikan setiap perkara ditangani hingga tuntas sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pidie Jaya,” ujar AKBP Tendri Wardi.
Kapolres menambahkan, pemberantasan narkoba tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Polres Pidie Jaya menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preventif, preemtif, dan represif dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman narkoba.
(Humas Polres Pidie Jaya)



















