Nusaoe.co.id | PIDIE JAYA – Kasus dugaan penggunaan sepeda motor yang berujung laporan polisi di Kabupaten Pidie Jaya hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polres Pidie Jaya terus mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Laporan tersebut diajukan oleh BSY pada April 2026 terhadap ponakan suaminya yang berinisial SA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan sepeda motor milik suaminya, almarhum JD, yang kini masih diproses oleh penyidik Polres Pidie Jaya.
Selain persoalan sepeda motor, perkara tersebut juga menyinggung keberadaan sebuah traktor (moto mu’ue). Berdasarkan keterangan pihak terlapor, traktor itu dititipkan di rumah orang tua SA di Gampong Pangwa Kuta atas permintaan langsung JD semasa masih hidup. Traktor tersebut digunakan untuk menggarap sawah dan setiap selesai musim tanam tetap disimpan di rumah orang tua SA sesuai kesepakatan dengan pemiliknya.
SA juga menjelaskan bahwa selama traktor berada di rumahnya, setiap kali mengalami kerusakan atau membutuhkan perawatan, JD bersama dirinya memperbaikinya secara langsung. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa keberadaan traktor di rumah orang tuanya diketahui dan mendapat persetujuan dari pemilik.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, penyidik memanggil SA pada 22 April, 18 Mai dan 7 Juli 2026 untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pemeriksaan, SA membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor digunakan untuk membantu proses pengobatan JD yang mendadak mengalami stroke pada Desember 2025. Saat itu, menurutnya, BSY sedang berada di luar kota sehingga keluarga SA datang dari Gampong Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, menuju Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, untuk membawa JD menjalani perawatan di RSUD Pidie Jaya.
SA mengaku telah meminta izin kepada ibu kandung BSY sebelum menggunakan salah satu sepeda motor milik JD. Kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk membawa JD ke rumah sakit, mengantar menjalani terapi, membeli obat-obatan, serta memenuhi berbagai kebutuhan selama masa pengobatan.
Penasehat hukum SA, Safarwan, S.H., dari DPC PERADI Banda Aceh, menegaskan bahwa setiap tindakan pengamanan maupun penyitaan barang bukti, termasuk sepeda motor dan traktor, harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law guna menjamin perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, JD yang sebelumnya menjalani perawatan akibat stroke telah meninggal dunia pada Kamis (21/5/2026). Dalam proses penyelidikan, SA juga telah menyerahkan sepeda motor dan traktor kepada penyidik Polres Pidie Jaya sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pidie Jaya belum menetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan para saksi untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau merupakan sengketa keperdataan. Media ini masih menunggu perkembangan serta keterangan selanjutnya dari pihak kepolisian.
(Arju Na Fahlefi)




















