KARANGASEM – Nusaone.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, berinisial IWD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara ke tahap selanjutnya.
IWD ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 9 September 2026. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-2255/N.1.4/Fd.2/09/2026, setelah sebelumnya perkara tersebut diekspose di Kejaksaan Tinggi Bali pada 3 September 2026. Kejari Karangasem menyatakan proses penetapan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., mengatakan penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa lebih dari 30 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain keterangan para saksi dan ahli, penyidik juga mengumpulkan surat serta barang bukti lainnya. Dari hasil penyidikan tersebut, kejaksaan menyatakan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD ketika IWD masih menjabat sebagai ketua. Sedikitnya terdapat dua modus yang menjadi fokus penyidikan, yakni pemberian kredit yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya serta penempatan dana LPD pada lembaga keuangan lain yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Untuk pemberian kredit, penyidik menduga sejumlah pinjaman diberikan tanpa melalui analisis kelayakan dan mekanisme resmi LPD. Sementara itu, dana LPD yang semestinya dikelola untuk kepentingan krama adat diduga ditempatkan di luar sistem pengelolaan yang telah ditentukan. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian berdampak terhadap kondisi keuangan LPD.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp2,7 miliar. Atas dugaan perbuatannya, IWD disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan lain yang disebutkan dalam surat sangkaan.
Sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, Kejari Karangasem mengaku telah menempuh langkah persuasif. Pada 4 dan 12 Agustus 2026, penyidik memfasilitasi pertemuan antara IWD dengan Tim Pembina Umum LPD Kabupaten Karangasem yang dibentuk oleh Bupati Karangasem. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk membahas persoalan pengelolaan LPD.
Namun, upaya tersebut disebut belum menemukan penyelesaian. Menurut Kejari Karangasem, IWD menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara maupun menagih kredit-kredit bermasalah yang sebelumnya disalurkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, IWD langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-581/N.1.14/Fd.2/09/2026 tertanggal 9 September 2026. IWD dititipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2026. Kejari Karangasem memastikan penyidikan terus berlanjut dan pemberkasan akan dipercepat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan juga mengajak masyarakat dan media mengawal proses hukum secara profesional, akurat dan berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (**)




















