Breaking News

Home / Banda Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 19:45 WIB

Aceh Kawal Revisi UUPA, Dek Fadh Tegaskan Kewenangan Tetap Terjaga

BANDA ACEH | Nusaone.ci.id — Pemerintah Aceh memperkuat langkah pengawalan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Rapat digelar untuk membahas langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama agar berbagai usulan daerah serta kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut di tingkat legislatif.

Pertemuan itu dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang berkaitan dengan substansi revisi UUPA.

Pengawalan tersebut dilakukan setelah rancangan revisi UUPA ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Dengan masuknya RUU tersebut dalam tahapan pembahasan legislatif, Pemerintah Aceh menilai diperlukan koordinasi dan persiapan yang matang untuk mengawal kepentingan Aceh.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Sebabkan Tiang Penerangan Jalan Roboh di Ulee Kareng

Dalam rapat, Dek Fadh menekankan agar perubahan terhadap pasal-pasal UUPA tidak menghilangkan ataupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang selama ini dimiliki Aceh. Ia juga menegaskan pentingnya menyatukan masukan dari seluruh perangkat daerah sebagai bahan dalam proses pembahasan.

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian Pemerintah Aceh, mulai dari dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, hingga kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pembagian pendapatan dari sektor pajak serta minyak dan gas bumi (migas) juga turut dibahas.

Baca Juga:  Wali Kota Illiza Terima UHC Award 2026: Banda Aceh Buktikan Komitmen Jaminan Kesehatan untuk Semua!

Untuk memperkuat bahan pengawalan, setiap SKPA terkait diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Seluruh masukan tersebut akan dihimpun dan dikaji sebagai bahan Pemerintah Aceh dalam menghadapi tahapan pembahasan RUU Perubahan UUPA.

Hasil pembahasan internal selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat dan DPR RI. Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses tersebut agar kewenangan, kekhususan, dan berbagai kepentingan Aceh dapat tetap diperhatikan dalam setiap tahapan revisi UUPA. (**)

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gali Potensi PAD dengan Survei dan Rapat Bersama Tim Ahli

Banda Aceh

Dek Fadh Dorong Rehab-Rekon Bencana Aceh Dikebut

Banda Aceh

Kolaborasi Pemko dan UPTD PPA Hadirkan Ruang Layanan Baru Samsat di MPP Banda Aceh

Banda Aceh

Eks Kombatan GAM Ramai Hijrah ke Partai Nasional

Banda Aceh

Apel Perdana di Balai Kota, Wakil Wali Kota Banda Aceh Tekankan Komitmen Pelayanan ASN

Banda Aceh

Hangatnya Silaturahmi Leting 94 di Walimah Riyan

Banda Aceh

Derli dan Sultanul Bawa Nama Aceh di Asian Games 2026

Banda Aceh

Cuaca Ekstrem Sebabkan Tiang Penerangan Jalan Roboh di Ulee Kareng