PIDIE JAYA — Nusaone.co.id | Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (24/8/2026). Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M bin M. Yusuf (34) dan Z bin Abdur Rahman (48). Keduanya kini memasuki tahapan penuntutan setelah sebelumnya menjalani proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditangani Polres Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui penindakan serta penanganan perkara secara profesional hingga ke tahap penuntutan.
Dari tersangka M, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,69 gram. Selain itu, turut diserahkan satu unit telepon genggam merek Oppo, sebuah dompet dan dua pipet kaca.
Sementara dari tersangka Z, penyidik menyerahkan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,33 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Oppo A5i dan satu unit sepeda motor Honda Beat juga turut dilimpahkan kepada JPU.
Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, sebanyak lima personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya terlibat dalam proses penyerahan. Kedua tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum selama kegiatan berlangsung.
Seluruh rangkaian penyerahan berjalan aman, tertib dan terkendali. Dengan diserahkannya tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara oleh penyidik Polres Pidie Jaya secara resmi berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Keberhasilan pelimpahan dua perkara narkotika ini menjadi bagian dari keseriusan Polres Pidie Jaya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Aparat kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan Pidie Jaya yang aman serta bebas dari bahaya narkoba.
(Humas polres Pijay)




















