MEUREUDU – Nusaone.co.id | Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka perkara tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (13/8/2026).
Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing Marzuki (34) dan Zulfadli (48), setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kegiatan melibatkan lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan turut didampingi penasihat hukum.
Dalam perkara Marzuki, penyidik menyerahkan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat netto 0,69 gram, satu unit handphone, satu dompet dan dua pipet kaca.
Sementara dari tersangka Zulfadli, barang bukti yang diserahkan berupa satu bungkus sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib dan terkendali hingga kegiatan selesai. (Humas Polres Pijay)




















