BANDA ACEH – Nusaone.co.id | Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh. Organisasi tersebut meminta seluruh pihak mengedepankan fakta, hasil klarifikasi, dan proses hukum dalam menyikapi persoalan tersebut, Minggu (2/8/2026).
Juru Bicara SEKBER Aceh, Mustafaruddin atau Nyak Din, mengatakan informasi yang beredar telah membentuk persepsi seolah-olah praktik pungli dilakukan oleh Baitul Mal Aceh. Padahal, menurutnya, sejumlah klarifikasi dari berbagai daerah menunjukkan kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan tudingan yang berkembang.
Nyak Din menjelaskan Baitul Mal Aceh hanya menjalankan tugas menerima berkas, melakukan verifikasi, menetapkan penerima manfaat, serta menyalurkan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku. Bantuan modal usaha tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima sehingga proses penyaluran dilakukan sesuai prosedur.
Ia menegaskan, apabila setelah dana diterima terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada penerima manfaat, maka tindakan tersebut berada di luar kewenangan dan tanggung jawab Baitul Mal Aceh. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui jalur hukum tanpa menggeneralisasi atau menyalahkan lembaga secara keseluruhan.
SEKBER Aceh juga mengacu pada sejumlah klarifikasi dari berbagai daerah. Di Aceh Timur, penerima bantuan modal usaha bernama Safura menyatakan dana sebesar Rp5 juta diterimanya secara utuh. Sementara di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, sejumlah tokoh masyarakat juga menyebut bantuan diterima sesuai nominal serta mengimbau masyarakat melakukan tabayun sebelum mempercayai informasi yang beredar.
Selain itu, Nyak Din mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui fakta dan mekanisme hukum, bukan dibangun berdasarkan opini yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh, Irwan Syahputra atau Syech Wan, menilai selama proses administrasi dan penyaluran bantuan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak tepat apabila Baitul Mal Aceh dijadikan pihak yang dipersalahkan atas dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum di luar lembaga.
Syech Wan menambahkan, SEKBER Aceh telah memberikan dukungan kepada Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus atau Abon Yunus, sejak sebelum menjabat. Dukungan tersebut juga disertai komitmen untuk mengawal dan mengawasi kinerja lembaga agar tetap berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
SEKBER Aceh berharap polemik dugaan pungli bantuan modal usaha dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan hasil klarifikasi, fakta di lapangan, dan proses hukum yang berlaku. Apabila ditemukan oknum yang melakukan pungutan di luar mekanisme resmi, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa mengaitkannya dengan Baitul Mal Aceh yang telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur.




















