Breaking News

Home / Aceh timur

Senin, 13 Juli 2026 - 16:35 WIB

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim


Aceh Timur: nusaone.co.id.Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/07/2026), menyisakan duka sekaligus menjadi perhatian aparat kepolisian.

Polres Aceh Timur, Polda Aceh kini menyelidiki asal-usul bayi tersebut dan menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Jenazah bayi ditemukan mengapung di Sungai Arakundo, tepatnya di Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh. Informasi awal diterima personel piket Polsek Simpang Ulim sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas kemudian segera menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara sebelum Tim Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan olah TKP.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap identitas bayi maupun pihak yang diduga membuangnya.

“Setiap informasi sekecil apa pun akan kami dalami. Fokus kami saat ini adalah mengungkap identitas bayi serta menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Baca Juga:  Gerak Cepat Bank Aceh Pasca-Banjir: Dirut Tinjau Langsung, Pacu Normalisasi Layanan di Lhokseumawe dan Aceh Timur

Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait untuk turut membantu penyelidikan dengan menyampaikannya kepada kepolisian,” ujar AKP Novrizaldi.

Setelah dievakuasi dari lokasi, jenazah bayi dibawa ke Puskesmas Simpang Ulim untuk menjalani pemeriksaan medis oleh dokter.

Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan berusia sekitar dua hari saat ditemukan.

Hasil pemeriksaan luar menunjukkan tidak ditemukan indikasi kekerasan yang menjadi penyebab kematian.

Sejumlah saksi kepada petugas menyebutkan bayi tersebut pertama kali terlihat hanyut di sungai sebelum dievakuasi ke tepi oleh seorang warga menggunakan pelepah sawit.

Perangkat desa kemudian melaporkan penemuan itu kepada kepolisian.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, antara lain mengamankan lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan mendokumentasikan temuan di lapangan termasuk berkoordinasi dengan polsek setempat untuk mendata perempuan yang diketahui melahirkan dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

Baca Juga:  Pemerintah Gampong Jawa Salurkan BLT Dana Gampong 2026 kepada Warga Penerima Manfaat

“Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mempersempit pencarian identitas bayi dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap secara objektif.

Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh di lapangan.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H.

Usai proses identifikasi dan pemeriksaan medis selesai dilakukan, jenazah bayi dimandikan serta dimakamkan oleh masyarakat Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Hingga Minggu malam, Satreskrim Polres Aceh Timur masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada penemuan jenazah bayi tersebut.

(Humas polres)

Share :

Baca Juga

Aceh timur

Bupati Aceh Timur Tegaskan Komitmen Bangkitkan Kembali Sejarah Kesultanan Perlak

Aceh

Sekda Aceh Bahas Penanganan Banjir Bersama Bupati Aceh Timur

Aceh timur

Sempat Tunda Akibat Bencana dan Kesibukan, Akhirnya Silaturahmi Alumni Bersama Guru Terwujud

Aceh timur

Wakapolres Aceh Timur Periksa Senjata Dinas Jajaran Polsek, Tekankan Disiplin sebagai Bentuk Tanggung Jawab

Aceh timur

Pemulihan Pascabencana Jadi Prioritas, Wagub Aceh Gelar Rakor di Rantau

Aceh timur

Pemerintah Gampong Jawa Salurkan BLT Dana Gampong 2026 kepada Warga Penerima Manfaat

Aceh timur

Warga Teumpeun Aceh Timur Terima Bantuan Sembako dan Tenda Setelah Banjir Melanda

Aceh timur

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka