Breaking News

Home / Aceh

Senin, 1 Juni 2026 - 08:56 WIB

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

Nusaone.co.id |Banda Aceh – Polda Aceh menerima laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa salah satu karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.”

Baca Juga:  SEKDA ACEH SAMBUT MENKO PANGAN DAN DUA MENTERI DI BANDARA SIM UNTUK PENANGANAN BENCANA

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar 1 hektare. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar 1 hektare, dan di Kabupaten Abdya terjadi di Desa Tadan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Baca Juga:  Dinas Pengairan Aceh Dukung "Satu Data Kedaruratan" Aceh Melalui CSR Dashboard dan Call Center 112

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Share :

Baca Juga

Aceh

Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Aceh

Kak Na Ajak Pengurus Dekranasda Inventarisir Pengrajin Terimbas Bencana

Aceh

Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

Aceh

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

Aceh

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Aceh

Mendikdasmen RI Akan Jadi Pembina Upacara di Aceh Tamiang pada Hari Pertama Sekolah

Aceh

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Irfansyah dan Sekda Aceh Pantau Posko Logistik Bencana di Krueng Geukueh

Aceh

Kunjungi Galery Dekranasda Aceh, Kak Na: Nyoe Bereh!