Breaking News

Home / Aceh

Senin, 1 Juni 2026 - 08:56 WIB

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

Nusaone.co.id |Banda Aceh – Polda Aceh menerima laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa salah satu karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.”

Baca Juga:  Kak Na: Makan Ikan Sehat, Kuat dan Cerdas

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar 1 hektare. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar 1 hektare, dan di Kabupaten Abdya terjadi di Desa Tadan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Baca Juga:  Plh Kadis Pendidikan Dayah Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Share :

Baca Juga

Aceh

Murthalamuddin: Gubernur Aceh Imbau Masyarakat Kuatkan Batin dan Solidaritas Lewat Doa

Aceh

Prioritaskan Pemulihan, Dinas Pengairan Aceh Kebut Identifikasi Kerusakan Infrastruktur Sumber Daya Air!

Aceh

WAGUB ACEH AJAK PERKUAT SINERGI DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PADA HARI JADI KE-27 ACEH SINGKIL

Aceh

Muallem Pimpin Rapat Bahas Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes

Aceh

Temui Kapolda Aceh, Ketua PSI Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh

Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Aceh

Sekda Aceh dan Rombongan Terjebak Longsor di Gayo Lues Saat Antar Bantuan Banjir

Aceh

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah