Breaking News

Home / Aceh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:37 WIB

Praduga Tak Bersalah dan Keadilan bagi Ajudan Ketua DPRA

Nusaone.co.id | Banda Aceh – Aktivis 98 yang juga Anggota Dewan Pembina Aceh Institut, Tarmizi, menilai kasus dugaan pelanggaran Qanun Syariah yang melibatkan seorang ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus disikapi secara objektif dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap individu berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam tulisan opininya yang berjudul “Praduga Tak Bersalah dan Keadilan bagi Ajudan Ketua DPRA”, Tarmizi menegaskan bahwa publik perlu membedakan antara tanggung jawab pribadi seorang ajudan dengan jabatan Ketua DPRA. Ia menilai pengaitan suatu perkara dengan pihak lain tanpa bukti yang sah dapat mencederai prinsip keadilan.

Menurut Tarmizi, Ketua DPRA sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik kelembagaan. Sementara itu, ajudan merupakan tenaga staf yang bertanggung jawab atas tindakan pribadinya dan tunduk pada hukum yang berlaku sebagaimana warga negara lainnya.

Baca Juga:  Jembatan Beurawang Putus, Brimob Aceh Sigap Bantu Mobilitas Warga dan Gotong Royong Pasca Bencana

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati. Seseorang yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tarmizi menambahkan bahwa semangat tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan opini atau tekanan publik

Menurutnya, fenomena penghakiman di ruang publik sering kali terjadi terhadap individu yang berada di lingkungan pejabat negara. Kondisi tersebut dapat menimbulkan beban ganda, yakni menghadapi proses hukum sekaligus tekanan sosial sebelum adanya keputusan resmi dari pengadilan.

Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, termasuk meminta transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak berubah menjadi vonis sepihak.

Baca Juga:  Instruksi Mualem, Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Kabupaten/Kota

Tarmizi juga mengingatkan bahwa penyebaran asumsi atau tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merugikan pihak-pihak yang belum tentu terbukti bersalah. Karena itu, kehati-hatian dalam menyikapi informasi menjadi sangat penting.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hukum harus memandang setiap orang sebagai individu yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. Keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan, jabatan, maupun tekanan opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jika Aceh ingin membangun sistem hukum yang berwibawa dan dihormati, maka objektivitas harus menjadi landasan utama. Keadilan yang sejati adalah ketika hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan persepsi atau tekanan publik,” ujar Tarmizi.

Dengan demikian, ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan berkeadilan.

Share :

Baca Juga

Aceh

Plh Kadis Pendidikan Dayah Aceh Kunjungi Kediaman Keluarga Ulama Kharismatik Aceh

Aceh

Sekretariat DPRA Raih Penghargaan Informatif dari Komisi Informasi Aceh atas Keterbukaan Informasi Publik

Aceh

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

Aceh

Sekda Aceh Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Disiplin

Aceh

Wakil Wali Kota Pimpin Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ekosistem Desa

Aceh

DSI Aceh Kirim 50 Relawan ASN Tahap II untuk Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Aceh

Peringati Hari Posyandu Nasional di Langkahan, Ketum Posyandu Sosialisasi 6 SPM

Aceh

Plh. Kadisdik Dayah Aceh Jenguk Ulama Kharismatik dan Pantau Dayah Terdampak Bencana di Pidie Jaya dan Bireuen