Breaking News

Home / Aceh / News / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

 

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca Juga:  Bripda M. Dimas Pratama Personel SPN Polda Aceh Raih Medali Emas pada Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026

 

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Baca Juga:  Waspada Ular Masuk Kota

 

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Share :

Baca Juga

Aceh

Wagub Aceh Hadiri Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Abi Anwar Sampaikan Pesan Persatuan

Aceh

Satgas Gulbencal Kodam IM bersama BPBD bersihkan Puskesmas Ladang Rimba, Aceh Selatan

Aceh

Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien

Aceh

Kepala BPKA Kembali Kerahkan Relawan ASN Tahap II untuk Bantu Pemulihan di Aceh Tamiang

Agama

Kadis Syariat Islam Aceh Pimpin Rakor, Perkuat Penegakan Syariat Islam Berdasarkan Laporan Masyarakat

Aceh

Duo Arjuna Mencari PSI

Aceh

Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Agama

Dinas Syariat Islam Aceh Ikuti Rakor Pelaksanaan Nilai-nilai Adat dan Syariat Islam di Sekretariat Wali Nanggroe