Breaking News

Home / Aceh / News / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Kamis, 2 April 2026 - 00:11 WIB

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 2 April 2026.

 

Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Baca Juga:  Karo Adpim Menghadiri Rapat Virtual Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh

 

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

 

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

 

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

 

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pertemuan Wali Nanggroe dan Dubes Uni Eropa Bahas Bantuan Bencana dan Kerja Sama Aceh-Eropa

 

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

 

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

Share :

Baca Juga

Aceh

Kadis DSI Aceh Kumpulkan Data Masjid dan Mushalla Rusak di Aceh Utara

News

Rapat Evaluasi Capaian Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025 Digelar di Bappeda Kota Banda Aceh

Aceh

SMAN 1 Banda Aceh Ukir Prestasi Gemilang di Kancah Internasional! Borong Medali Emas dan Special Award di I2ASPO UGM

News

Nurdiansyah; Ketua Komisi IV DPRA Dorong Percepatan Pemulihan Pascabanjir Aceh

Aceh besar

Bupati Aceh Besar Himbau Warga Tidak Rayakan Tahun Baru, Ajak Perbanyak Ibadah dan Muhasabah

Aceh

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah untuk Dayah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Aceh

Sekda Aceh Pantau Relawan ASN Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang, PBM Tetap Berjalan Besok

Aceh

Uluran Tangan dari Kalimantan Tengah: Bantuan Rp51 Juta Disalurkan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh