Breaking News

Home / News / TNI & Polri

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:29 WIB

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kamis (29/01/2026).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kamis (29/01/2026).

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Kamis, (29/01/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, yang berlokasi di Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K menyampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kunjungan Pangdam IM Dalam Rangka Riksiap Ops Kodam Iskandar Muda Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 115/ML

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, saat korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Keluarga korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dan dibawa pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput oleh terduga pelaku S, kemudian dibawa ke kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, di mana terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga:  Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pasal yang Dipersangkakan
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan: Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh dalam penanganan setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh

Wabup Aceh Besar Buka Penghargaan Perencanaan dan Inovasi Daerah Tahun 2025

News

Wali Nanggroe Aceh Dukung Pengaktifan Kembali Panglima Uteun, MAA Lakukan Audiensi

BPKA

BPKA Gelar Entry Meeting, BPK RI Perwakilan Aceh Lakukan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2025

Aceh

PGRI Aceh Barat gelar Rakor Jelang Pelantikan Pengurus

Aceh

Kadis DSI Aceh Hadiri Ta’ziah Bersama Wagub, Sampaikan Belasungkawa ke Ketua MPU Aceh

Kominsa

Kadis Kominsa Aceh Pantau Infrastruktur Tower BTS Telekomunikasi Terdampak Bencana di Bireuen

TNI & Polri

Kapolsek Bandar Baru Hadiri Pembukaan KKN Championship USK di Pidie Jaya

Aceh

Kadis DSI Aceh Kumpulkan Data Masjid dan Mushalla Rusak di Aceh Utara