Breaking News

Home / BPKA / News

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berdampak Signifikan, Ribuan Kendaraan Kembali Aktif

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata,rabu (21/01/2026)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata,rabu (21/01/2026)

Banda Aceh – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025, telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, sebanyak 56.894 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya menunggak pajak telah kembali aktif dan membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata.

Dalam program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus.

“Ini menjadi dorongan besar bagi masyarakat untuk kembali taat pajak, karena beban tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun dihapus seluruhnya,” kata Reza, Rabu (21/01/2026), di Banda Aceh.

Baca Juga:  Kak Na Serahkan Bantuan Darurat ke Blang Seunong, Aceh Timur

Reza menjelaskan bahwa untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir bandang di 18 kabupaten/kota, Gubernur Aceh memperpanjang masa pemutihan hingga 30 April 2026.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kebijakan tersebut agar segera membayar pajak kendaraan bermotor dalam masa perpanjangan ini.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]

Berdasarkan data BPKA, daerah dengan jumlah pengaktifan kendaraan terbanyak adalah Kota Banda Aceh (8.426 unit), disusul Aceh Besar (7.256 unit) dan Bireuen (5.692 unit).

Reza menambahkan, kebijakan pemutihan total tunggakan pajak kendaraan bermotor baru pertama kali diterapkan di Aceh.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Terima 1,2 Juta PIN E-Learning untuk Pembelajaran Mandiri Siswa Korban Bencana

Setelah masa perpanjangan berakhir pada akhir April 2026, wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali kendaraannya wajib melunasi seluruh tunggakan pajak beserta pajak tahun berjalan.

Dari total kendaraan yang kembali aktif, nilai keringanan pajak yang diberikan pemerintah mencapai Rp29,821 miliar, sementara penerimaan pajak tahun berjalan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp21,259 miliar.

Dari jumlah tersebut, 39,7 persen dibagikan kepada kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan daerah.

“Dana bagi hasil pajak ini digunakan untuk rehabilitasi jalan, pembangunan jalan dan jembatan, serta perbaikan infrastruktur yang rusak atau terputus,” pungkas Reza.(**)

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]

Share :

Baca Juga

News

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Aceh

Pemerintah Aceh Aprisiasi Polda Tangani Aksi Massa

Aceh

Kasad Resmikan Launching Jembatan Bailey Garuda dari Aceh, Perkuat Konektivitas Antarwilayah

Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah Ambil Langkah Cepat Mediasi Konflik Pimpinan Pidie Jaya, Bupati–Wabup Sepakat Damai dan Berangkulan

Aceh

Dinas Pengairan Aceh Dukung “Satu Data Kedaruratan” Aceh Melalui CSR Dashboard dan Call Center 112

News

Sekda Aceh Lantik 201 Kepala Sekolah, ingatkan tantangan Pendidikan Aceh

Aceh

PW IWO Aceh Gelar Tradisi Meugang untuk Anggota Jelang IdulAdha

Agama

Kadis Syariat Islam Aceh Pimpin Rapat Bahas Kasus Misionaris di Gayo Lues