Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Pemerintah Aceh

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:03 WIB

Aceh Susun R3P Bencana, Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ditarget Rampung Januari 2026

Sekda Aceh, M. Nasir didampingi Para Asisten dan SKPA Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dengan BNPB Pusat digedung serbaguna Setda Aceh, Jumat, 02/01/2025.

Sekda Aceh, M. Nasir didampingi Para Asisten dan SKPA Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dengan BNPB Pusat digedung serbaguna Setda Aceh, Jumat, 02/01/2025.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai melakukan penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tugas strategis Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana ke pemerintah pusat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” kata M Nasir.

Ia menargetkan dokumen R3P tersebut dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.

Baca Juga:  Diskominfosan Aceh Raih Penghargaan Informatif dari Komisi Informasi Aceh

Menurut M Nasir, seluruh dampak bencana banjir dan longsor harus masuk dalam dokumen R3P, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menilai, melihat kondisi lapangan, penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Baca Juga:  Dishub Aceh Ukir Prestasi Gemilang dengan Raih Tiga Penghargaan Inovasi Sekaligus

Jarwansah menegaskan, seluruh kerusakan akibat bencana harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan.

“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.

BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan dalam bulan Januari 2026 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera berjalan secara terarah dan berkelanjutan.[]

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Suasana Hangat Warnai Pertemuan Mualem dan Mentan, Bahas Percepatan Pemulihan Pertanian Aceh

Aceh

Solidaritas DSI Aceh: Ulurkan Tangan untuk Korban Banjir & Longsor!

Banda Aceh

Kodim 0108/Agara dan Warga Warnai Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Gantung di Ketambe Aceh Tenggara

Aceh

Presiden Prabowo Subianto Shalat Idul Fitri di Aceh Tamiang, Gubernur dan Wagub Tampil bersama Sambut Kunjungan

Aceh

Gubernur dan Wagub Aceh Dampingi Presiden Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang

Aceh

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah untuk Dayah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

News

Dinas Pengairan Aceh Gelar Rapat Struktural Bahas Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2026

Banda Aceh

Cuaca Ekstrem Sebabkan Tiang Penerangan Jalan Roboh di Ulee Kareng