Nusaone.co.id | ACEH TIMUR – Sekretariat Lembaga Adat Internasional Tuanku Sayed Ahmad Permadani Al Haq bersama ahli waris dan tokoh masyarakat menyepakati langkah pelestarian situs sejarah serta perbaikan infrastruktur pendukung di kawasan Bandar Khalifah, Aceh Timur.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar pada Sabtu (6/6/2026) di ruang pertemuan Sekretariat Lembaga Adat Internasional Tuanku Sayed Ahmad Permadani Al Haq, Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Titi Baro, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan masyarakat dari Idi, Panton Labu, dan Sungai Raya. Hadir pula tokoh yang mewakili keuchik serta Sekretariat Mukim Semanah Jaya untuk membahas upaya menjaga warisan budaya dan sejarah di kawasan tersebut.
Pertemuan tersebut juga melibatkan ahli waris, yakni TR Sayed Ahmad Permadani Al Haq dan Said Murthada S.Ag, yang memberikan pandangan terkait pentingnya menjaga keaslian situs sejarah serta nilai-nilai budaya yang diwariskan para pendahulu.
Pembahasan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk melestarikan peninggalan sejarah agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi generasi muda serta pengembangan wisata budaya di Aceh Timur.
Meski perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Aceh, dan instansi pariwisata berhalangan hadir karena padatnya agenda kedinasan dan faktor jarak, pertemuan tetap berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati beberapa agenda prioritas, di antaranya perbaikan akses jalan menuju kawasan bersejarah, pemeliharaan makam dan surau bersejarah, serta rehabilitasi titi atau jembatan penghubung yang selama ini digunakan masyarakat.
TR Sayed Ahmad Permadani Al Haq menyampaikan bahwa pelestarian situs sejarah harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas pendukung agar kawasan tersebut lebih mudah diakses dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Lembaga Adat Internasional Tuanku Sayed Ahmad Permadani Al Haq akan menyusun proposal dan surat permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Aceh, dan instansi terkait guna memperoleh dukungan terhadap program pelestarian dan pembangunan yang telah disepakati.(T.Za)


















